BolaStylo.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, secara resmi telah mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip BolaStylo.com dari Kompas, Imam Nahrawi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dari Kemenpora.
Imam Nahrawi tidak sendiri dalam menjadi tersangka oleh KPK, terdapat pula nama Miftahul Ulum yang juga merupakan asistennya
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," kata Alexander Marwata yang menjabat sebagai wakil ketua KPK pada Rabu (18/9/2019)
Miftahul Ulum yang merupakan asisten Menpora terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Imam Nahrawi diduga menerima suap Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar selama rentang waktu 2016-2018.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ucap Alex.
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, kini Imam telah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Menpora kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fauzi Handoko Arif |
Editor | : | Eko Isdiyanto |