Daftar 7 Streaming Ilegal Liga Inggris di Indonesia yang Dipidanakan Mola TV!

Eko Isdiyanto Kamis, 19 Desember 2019 | 21:41 WIB
Beberapa layanan yang akan disediakan Mola TV (Mola TV)

Para pelaku pelanggaran tersebut dapat dijerat pasal 113 ayat (3) jo. Pasal 9 huruf ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp 1 Miliar.

MOLA TV juga melaporkan sejumlah operator TV kabel yang menayangkan konten Liga Inggris tanpa seizin MOLA TV.

Baca Juga: Sepeda Lipat Challenge Cirebon-Bandung Diklaim Beri Tantangan Tak Terlupakan

Berikut daftar tujuh pelaku ilegal streaming Liga Inggris yang diperkarakan oleh MolaTV.

  • www.koragoll.com
  • www.tvxoe.com
  • www.shootgol.net
  • www.tvball7.com
  • www.tvball7.xyz
  • www.bosball.com
  • www.indiostv.com

Baca Juga: Pebulu Tangkis Taiwan Ini Dihukum Berat Akibat Melakukan Hal Tak Senonoh pada Tetangganya



Source : bolastylo.bolasport.com
Penulis : Eko Isdiyanto
Editor : Eko Isdiyanto
Video Pilihan