Nama Ketum PSSI di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan!

Eko Isdiyanto Sabtu, 2 Mei 2020 | 02:00 WIB
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan (PSSI.org)

BolaStylo.com - Nama Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan muncul dalam lanjutan sidang penyiraman air keras penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengaku Mochamad Iriawan sempat menyebut tiga nama terduga penyiraman air keras.

Munculnya nama Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan dalam kasus penyiraman air keras diungkap Novel Baswedan dalam sidang lanjutan dua terdakwa.

Sidang lanjutan dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).

Menurut penurutan Novel Baswedan, Mochamad Iriawan pernah menyebut nama orang ketika membesuknya di rumah sakit bersama Agus Raharjo.

Baca Juga: Cium Dybala, Gianluigi Buffon Disemprot Mantan Presiden Juventus!

Saat itu Iwan Bule, sapaan akrab Mochamad Iriawan masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

"Saya menghubungi Pak Kapolri Tito Karnavian dan beliau segera memerintahkan staf jajarannya untuk merespons," ucap Novel Baswedan.

"Tidak lama saya pak Kapolda Metro, dia datang," imbuhnya.

Sempat disela oleh hakim ketua, Djuyamto karena pertanyaan yang disampaikan adalah kejadian sebelum penyiraman.

Baca Juga: Derita Lawan Latih Tanding Mike Tyson, Kesakitan Hingga Menangis!

Novel kemudian melanjutkan pernyataan mengenai kunjungan Mochamad Iriawan pada saat itu.

Novel Baswedan

"Beliau menyesalkan yang terjadi seperti merasa kecolongam," ujar Novel.

"Dan menyebutkan beberapa kali nama orang yang dia sebut jangan-jangan ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, Novel Baswedan menyebut Iwan Bule sempat berjanji untuk segera menelusuri kasus penyiraman air panas tersebut.

Baca Juga: Otak Petarung UFC Ini Bermasalah Karena Pukulan Conor McGregor

Selain itu, ketum PSSI yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya juga mendorong upaya medis yang harus dilakukan terhadap Novel.

Sementara itu, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terancam hukuman penjara selama 12 tahun penjara.

Dua terdakwa berstatus polisi aktif itu melancarkan aksinya dengan motif rasa benci terhadap Novel yang disebut berkhianat kepada Polri.



Source : Kompas.com
Penulis : Eko Isdiyanto
Editor : Eko Isdiyanto
Video Pilihan