7 dari 11 Tembakan Gas Air Mata Diarahkan ke Tribun Stadion Kanjuruhan

Eko Isdiyanto Jumat, 7 Oktober 2022 | 06:45 WIB
Penembakan gas air mata dilakukan saat terjadi kericuhan suporter Arema FC yang bentrok melawan polisi buntut kekalahan Arema FC dalam pertandingan Liga 1 melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. (Surya Malang/Purwanto)

"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata. Ke tribune selatan kurang lebih tujuh tembakan, ke tribune utara satu tembakan, dan ke lapangan tiga tembakan," imbuhnya.

Baca Juga: Saking Malunya, Pelatih Timnas U-17 Malaysia Sampai Berkata Begini usai Gagal Menang Lawan Guam

Lebih lanjut, Listyo Sigit menyebut terjadinya kepanikan persis setelah gas air mata ditembakkan ke tribune penonton.

"Inilah yang kemudian mengakibatkan para penonton, terutama yang ada di tribune yang ditembakkan tersebut panik, merasa pedih, dan berusaha untuk segera meninggalkan arena," ujar Listyo.

"Di satu sisi, tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah agar penonton yang kemudian turun ke lapangan bisa dicegah.

"Penonton yang berusaha untuk keluar, khusunya di Pintu 3, 10, 11, 12, 13, dan 14 sedikit mengalami kendala." imbuhnya.

Baca Juga: Denmark Open 2022 - Sukses Pecahkan Masalah, Gregoria Minta Juniornya Berubah!

Menurut Kapolri, semua pintu di Stadion Kanjuruhan sudah harus dibuka lima menit sebelum pertandingan berakhir.

Namun di saat itu, pintu stadion juga tak kunjung dibuka dengan penjaga pintu yang tidak berada di tempatnya.

"Di stadion ini ada 14 pintu, seharusnya lima menit sebelum pertandingan berakhir maka seluruh pintu tersebut seharusnya dibuka," kata Kapolri.

"Namun, saat itu pintu dibuka tetapi tidak sepenuhnya, hanya berukuran 1,5 meter dan penjaga pintu atau steward tidak berada di tempat.

Baca Juga: Denmark Open 2022 – Beban Berat Minions Disuruh Mengulang Kejayaan 3 Tahun Lalu

"Berdasarkan Pasal 21 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI, menyebutkan bahwa steward harus tetap berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion." imbuhnya.

Berikut enam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang sudah ditetapkan Kapolri.

  1. Direktur Utama PT LIB, AHL
  2. Ketua Panitia Pelaksana (Panpel), AH
  3. Security Officer, SS
  4. Kabagops Polres Malang, WSS
  5. Deputi Danki 3 Brimob Polda Jatim, H
  6. Samaptha Polres Malang, BSA

Baca Juga: Dapat Julukan Sehebat Messi, Erling Haaland Tak Berenti Ukir Rekor di Liga Champions

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BolaStylo (@bolastylo)



Source : bolastylo.bolasport.com
Penulis : Eko Isdiyanto
Editor : Eko Isdiyanto
Video Pilihan