Alasan Iwan Bule Mangkir Pemeriksana di Polda Jatim, Sibuk Urusan PSSI dan FIFA

Eko Isdiyanto Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:24 WIB
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, tampak sedang berhormat saat Lagu Indonesia Raya berkumandang jelang pertandingan final Liga Santri 2022 di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, 22 Oktober 2022. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

BOLASTYLO.COM - Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan kembali mangkir dari pemeriksaan di Polda Jatim terkait Tragedi Kanjuruhan, FIFA jadi dalih.

Mochamad Iriawan selaku Ketua Umum PSSI mangkir dari pemeriksaan di Polda Jatim, sibuk urusan FIFA dan PSSI jadi alasannya.

Rencana pemeriksaan Mochamad Iriawan di Polda Jatim terkait Tragedi Kanjuruhan menurut agenda dilaksanakan pada Kamis (27/10/2022).

Meski begitu, sosok yang akrab disapa Iwan Bule itu ternyata tidak menghadiri proses pemeriksaan terhadap dirinya.

Sikap Iwan Bule itu memaksa pihak penyidik melakukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaannya di Polda Jatim pada Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Satu Pemain Man United Absen Panjang, Ten Hag Bicara Soal Ronaldo

Kepastian ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Dirmanto saat ditemui awak media di hari pemeriksaan Iwan Bule.

"Karena beliau sedang ada kegiatan FIFA dengan PSSI yang tidak bisa ditinggalkan. Beliau berencana tanggal 3 (November) hadir di Polda Jatim memenuhi undangan." ucap Dirmanto.

Di hari yang sama, Gilang Widya Pramana selaku Presiden Arema FC memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan di Polda Jatim.

Gilang tiba sekitar pukul 13.00 WIB ditemani dua asisten, sempat menyapa awak media namun irit bicara perihal pemeriksaan terhadap dirinya.

Baca Juga: Timnas U-20 Indonesia Disorot Media Turki Usai Bikin Gebrakan

Ia bahkan berkelakar belum mengetahui akan diperiksa terkait kasus apa, meskipun dugaan besar tentu sudah mengarah pada Tragedi Kanjuruhan.

Enam orang tersangka sudah disebut oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Serangkaian tahapan penyidikan atas kasus tersebut juga sudah dilakukan oleh penyidik, termasuk di antaranya tahapan rekontruksi upaya pengendalian massa suporter.

Baca Juga: Park Hang-seo Sombong, Geprek Stigma Negatif Pelatih Asing di Vietnam

Yang dilakukan anggota kepolisian dengan menembakkan gas air mata, sudah dilakukan, memanfaatkan Lapangan Sepak Bola Mapolda Jatim, pada Rabu (19/10/2022).



Source : Berbagai sumber
Penulis : Eko Isdiyanto
Editor : Eko Isdiyanto
Video Pilihan