Qatar tidak akan memberi toleransi bagi pengunjung yang membawa dan menggunakan narkoba, seiapa pun dianggap bersalah dan tindakan penyelundupan berpotensi hukuman mati.
Pemindai telah dipasang di Bandara Internasional Hamad, termasuk pendeteksi pada bagian bagasi, meskipun ada aturan khusus.
Para pengunjung yang membawa obat-obatan tertentu diharapkan memiliki surat keterangan resmi dari resep obat tersebut, termasuk untuk Valium dan Xanax.
ID Pengunjung
Baca Juga: 5 Pemain Andalan Absen Demi World Tour Finals, Ini Daftar Wakil Indonesia di Australian Open 2022
Para pengunjung juga harus sudah memiliki kartu Hayya, ini merupakan ID penggemar dan sudah tersedia di aplikasi.
Tak hanya digunakan masuk ke Qatar tetapi juga masuk ke stadion selama turnamen digelar, jika tidak memiliki kartu ini tentu akan ditolak masuk.
Hukum LGBT
Homoseksual atau gay di Qatar adalah pelanggaran yang bisa dihukum penjara, inilah yang menjadi kritik besar negara-negara Barat atas gelaran Piala Dunia 2022.
Pengunjung harus mematuhi dan menghormati aturan tuan rumah penyelenggara Piala Dunia 2022, tindakan akan diambil jika nekat memperlihatkan dukungan terhadap gay.
Baca Juga: Bertolak ke Spanyol, Garuda Nusantara Diterpa Kendala Ini!
Seks di Luar Nikah
Potensi hukuman penjara selama tujuh tahun, Qatar melarang pasangan yang belum menikah berada dalam satu kamar guna menghindari seks bebas.
Setiap jomblo yang berkunjung ke Qatar dan berharap mendapatkan cinta pertama diperingatkan untuk tidak coba-coba melakukan seks di luar nikah.
Source | : | Mirror.co.uk |
Penulis | : | Eko Isdiyanto |
Editor | : | Eko Isdiyanto |