Buntut Pengeroyokan Haringga Sirla, Dua Pelaku Divonis 3 Tahun dan 3,5 Tahun Penjara

Aziz gancar Widyamukti Kamis, 25 Oktober 2018 | 20:30 WIB
Sulit dipercaya bahwa pengakuan tersangka pengeroyokan almarhum Haringga Sirila memiliki alasan yang (RadarCirebon)

BolaStylo.com - Dua Bobotoh pelaku pengeroyokan terhadap suporter Persija, Haringga Sirla, yakni ST dan DN dituntut hukuman 3 tahun dan 3,5 tahun penjara.

Dilansir BolaStylo.com dari Kompas.com, sidang pembacaan putusan bagi dua terdakwa dipimpin oleh ketua majelis Hakim Tardi S.H yang digelar di Ruang Anak PN Bandung, Kamis (25/10/2018).

"Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada ST pidana selama 3 tahun 6 bulan dan DN pidana 3 tahun," ucap Hakim Tunggal Tardi dikutip BolaStylo.com dari Kompas.com.

Terdakwa ST dan DN didakwa telah melanggar Pasal 170 KUHP Junto Pasal 55 ayat 2 ke-3 KUHP.

Kedua terdakwa yang saat ini masih di bawah umur didakwa terlibat penganiayaan dan pengeroyokan yang berakhir dengan kematian suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla.

Baca Juga : Mesut Oezil Akui Bahwa Ronaldo dan Messi adalah Pemain Terbaik

"Menyatakan ST dan DN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama menganiaya kepada orang lain hingga menyebabkan matinya orang," kata dia.

Vonis yang diberikan Hakim sendiri lebih rendah ketimbang tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung menuntut terdakwa ST dengan hukuman 4 tahun penjara, sementara DN dituntut 3 tahun 6 bulan.

Dengan demikian, vonis dari Hakim menggugurkan permintaan pengacara terdakwa divonis percobaan atau pesantren.



Source : Kompas.com
Penulis : Aziz gancar Widyamukti
Editor : Muhammad Shofii
Video Pilihan