Buntut Pengeroyokan Haringga Sirla, Dua Pelaku Divonis 3 Tahun dan 3,5 Tahun Penjara

Aziz gancar Widyamukti Kamis, 25 Oktober 2018 | 20:30 WIB
Sulit dipercaya bahwa pengakuan tersangka pengeroyokan almarhum Haringga Sirila memiliki alasan yang (RadarCirebon)

Baca Juga : Reaksi Lucu Lionel Messi dalam Laga Barcelona Vs Inter Milan Jadi Sorotan Publik

Namun demikian, terdakwa masih memiliki opsi untuk menerima atau pikir-pikir terkait vonis dari Hakim.

Mereka bisa menggunakan waktu ini untuk menentukkan pilihan mengajukan banding atau tidak.

Dadang Sukmawijaya SH, kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga.

"Apa yang mereka perbuat ini sifatnya spontanitas dan emosional. Anak juga sudah mengakui kesalahannya," katanya.

Baca Juga : Tak Hanya Todd Rivaldo, 3 Pesepak Bola Ini Pernah Melirik saat Terkapar di Lapangan

Pengeroyokan Haringga Sirla terjadi sebelum laga Persija melawan Persib dalam laga Liga 1 2018 di Stadion Bandung Lautan Api, Minggu (23/9/2018) lalu.

Ia menjadi korban pengeroyokan sekitar pukul 13.00 WIB di sekitar area Parkir Stadion Gelora Bandung Lautan Api.

Pengeroyokan itu bermula ketika Bobotoh berteriak menyebut Haringga Sirla merupakan pendukung Persija alias The Jak Mania.

Haringga Sirla sempat meminta tolong kepada tukang bakso di sekitar Stadion Gelora Bandung Lautan Api.

Namun, pemuda asal Cengkareng itu tetap dikeroyok oleh suporter Persib Bandung hingga tewas.



Source : Kompas.com
Penulis : Aziz gancar Widyamukti
Editor : Muhammad Shofii
Video Pilihan