Baca Juga : Hukuman 5 Lima Tahun Penjara Mengancam Pemain Timnas Indonesia, Saddil Ramdani
AKP Wahyu Norman Hidayat kemudian menjelaskan pasal-pasal yang akan menjerat pemain timnas Indonesia tersebut.
Dampak dari kasus ini Saddil Ramdani bisa terjerat pasal 351 KUHP atau pasal 352 KUHP.
"Indikasinya dan perbuatan pidananya ada. Tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (2)," jelasnya.
Seusai diperiksa oleh pihak kepolisian, pemain timnas U19 Indonesia itu akan langsung mendekam di tahanan.
"Tapi hasil pemeriksaan. Nanti tetap kita tahan," pungkasnya.