BREAKING NEWS - Saddil Ramdani Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Mantan Kekasih

Aziz gancar Widyamukti Jumat, 2 November 2018 | 15:38 WIB
Kronologi penganiayaan Saddil Ramdani kepada kekasihnya (Tribun Kupang/ Tribun Jatim)

BolaStylo.com - Pemain sayap Persela Lamongan sekaligus pemain timnas U-19 Indonesia, Saddil Ramdani, menjadi tersangka atas kasus penganiayaan kepada seorang wanita.

Dilansir BolaStylo.com dari BolaSport.com, Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lamongan pada Jumat (2/11/2018).

Dalam kasus ini, Saddil Ramdani menjadi tersangka setelah melakukan penganiayaan kepada wanita bernama Anugrah Sekar Rukmi (19) warga asal Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang.

Kasus penganiayaan yang menyeret nama Saddil Ramdani terjadi pada Rabu (31/10/2018) pukul 19.30 WIB di belakang mes Persela Lamongan, Gg Magersari Kelurahan Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kota.

Menyusul kabar tersebut, sempat ada jalan tengah menyelesaikan kasus itu dengan cara damai.

Baca Juga : Saddil Ramdani Diduga Aniaya Seorang Wanita hingga Luka-luka

Akan tetapi pemain sayap Persela Lamongan itu kabarnya keberatan dengan syarat yang diajukan oleh orang tua korban.

Pasalnya, Saddil merasa keberatan dengan syarat orang tua Anugrah Sekar Rukmi yang memintanya untuk menikahi wanita tersebut.

Lebih lanjut lagi, Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat menuturkan orang tua korban meminta kasus tetap dilanjutkan meski sempat ada damai.

"Lho, pagi itu sudah mau damai, begitu malam hari orang tua (ibu) korban datang, minta perkaranya dilanjutkan," ujarnya dilansir BolaStylo.com dari BolaSport.com.

Baca Juga : Hukuman 5 Lima Tahun Penjara Mengancam Pemain Timnas Indonesia, Saddil Ramdani

AKP Wahyu Norman Hidayat kemudian menjelaskan pasal-pasal yang akan menjerat pemain timnas Indonesia tersebut.

Dampak dari kasus ini Saddil Ramdani bisa terjerat pasal 351 KUHP atau pasal 352 KUHP.

"Indikasinya dan perbuatan pidananya ada. Tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (2)," jelasnya.

Seusai diperiksa oleh pihak kepolisian, pemain timnas U19 Indonesia itu akan langsung mendekam di tahanan.

"Tapi hasil pemeriksaan. Nanti tetap kita tahan," pungkasnya.



Source : bolasport
Penulis : Aziz gancar Widyamukti
Editor : Nina Andrianti Loasana
Video Pilihan