Saddil Ramdani Jadi Tersangka Penganiayaan, Tapi Masih Bisa Posting ke Instagram Mendukung Persela

Eko Isdiyanto Sabtu, 3 November 2018 | 05:48 WIB
Pemain timnas u-19 Indonesia, Saddil Ramdani, merayakan gol pada laga uji coba kontra Arab Saudi ber ()

BolaStylo.com - Saddil Ramdani yang terkena kasus penganiayaan kepada perempuan, tetap memberikan dukungan untuk Persela Lamongan meski telah menjadi tersangka dan ditahan di Polres Lamongan.

Pemain sayap Persela Lamongan ini tak dimainkan kala Persela mangalahkan Sriwijaya FC, Jumat (2/11/2018).

Ia harus berurusan dengan pihak mantan kekasihnya, Anugrah Sekar Rukmi yang melapor telah ia aniaya, juga dengan pihak Polres Lamongan.

Saddil Ramdani diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Anugrah Sekar Rukmi pada Rabu (31/10/2018).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pria berusia 19 tahun itu masih sempat memberikan dukungan.

Hal itu terlihat melalui sebuah unggahan Saddil pada akun Instagram pribadinya.

Baca Juga : Soal Kasus Saddil Ramdani, Begini Tindak Lanjut dari Persela Lamongan

Seperti yang diketahui bahwa Persela Lamongan tengah melakoni laga pekan ke-29 melawan Sriwijaya FC di Stadion Surajaya Lamongan.

Pada unggahannya itu Saddil menuliskan "Semangaat Jokk vamoss".

Instastory Saddil Ramdani.

Dukungan itu ditunjukkan Saddil selang beberapa jam setelah dia ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan dan resmi ditahan di Polres Lamongan.

Penetapan status tersangka Saddil Ramdani diungkapkan langsung oleh Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat.

Baca Juga : Kasus Saddil Ramdani - 5 Fakta Mengejutkan yang Diungkap Mantan Kekasih di Media Sosial, dari Sebutan Binatang Hingga Liburan ke Bali

Korban Kasus Penganiayaan Saddil Ramdani, Anugrah Sekar Rukmi

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat menjelaskan kalau sebenarnya sudah ada damai namun orang tua korban minta perkara kembali dilanjutkan.

"Lho, pagi itu sudah mau damai, begitu malam hari orangtua (ibu) korban datang, minta perkaranya dilanjutkan," ujarnya.

"Indikasinya dan perbuatan pidananya ada. Tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (2)," jelasnya.

"Tapi hasil pemeriksaan. Nanti tetap kita tahan," pungkasnya.



Source : instagram.com/sadillramdani_
Penulis : Eko Isdiyanto
Editor : Hery Prasetyo
Video Pilihan