BolaStylo.com - Resmi menjadi tersangka penganiayaan, Saddil Ramdani mendapat komentar beragam dari penggemar sepak bola Indonesia.
Menyusul statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, Saddil Ramdani tuai komentar beragam dari netizen tanah air.
Beberapa ada yang mencaci Saddil Ramdani, tetapi juga ada beberapa yang mendukung pemain Persela Lamongan tersebut.
Bahkan, ada pula yang tidak percaya pemain andalan timnas Indonesia itu melakukan penganiayaan.
Saddil diduga menganiaya seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai mantan kekasihnya bernama, Anugrah Sekar Rukmi.
Baca Juga : Soal Kasus Saddil Ramdani, Begini Tindak Lanjut dari Persela Lamongan
Kasus penganiayaan yang menyeret nama Saddil Ramdani terjadi pada Rabu (31/10/2018) pukul 19.30 WIB di belakang mes Persela Lamongan, Gg Magersari Kelurahan Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kota.
Berikut beberapa komentar netizen terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Saddil Ramdani terhadap mantan kekasihnya.
@its.panjul: "Saddil kuat ya,"
@via_todia: "Setets tinta hitam akan menodai selebar kertas putih... Sebanyak apapun kebaikan tetaplah yang dikenang adalah kesalahan,,bersabar adalah jalan yang terbaik,"
@irsyadmif: "ambil hikmah disemua cobaan ini bro, tetap semangat timnas menunggu,"
@adityaaa8_: 'Kasar ih, nggak suka,"
@emmanueldhika: "Masih muda jangan sok sama perempuan bro, kalau mau mukul pikirin mukul ibumu. Tetap membumi anak muda!!"
@mdwi.a90: "Aniayaya pacar yah.."
@xheriansyah: "Ngaco lu gebukin anak orang,"
@okok_azegile: "Kalau masalah ini udah beres, ingat!! 2019 ganti cewe ya bro.."
@wellylau88: "Kasian tuh kak Sekar lebam memar,"
@laily_dyah: "Nggak nyangka sama kelakuan Saddil, Gue kira baik,"
@rudi_jumanto: "Sayang sekali anak muda,"
@arie02_jancukers: "Kau adalah anak emas Indonesia, punya talenta luar biasa, semoga cepat selesai masalahnya,"
@jo_fan27: "Saddil karir lu ternodai oleh perempuan,"
Baca Juga : Kasus Saddil Ramdani, Curahan Hati Mantan Kekasih Ungkap Fakta Mengejutkan
Apabila Saddil Ramdani terbukti melakukan penganiayaan, pemain sayap timnas Indonesia itu terancam melanggar pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sesuai dengan ketentuan pasal tersebut, pemain sayap Persela Lamongan itu terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Selain itu, jika penganiayaan itu menimbulkan luka berat maka Saddil terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.