BolaStylo.com - Kabar mengejutkan datang dari Saddil Ramdani yang diduga melakukan tindak penganiayaan kepada seorang perempuan sekaligus mantan pacarnya, Anugrah Sekar Rukmi.
Saddil Ramdani diduga melakukan menganiayaan kepada gadis asal Desa Mlatar Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang itu, Rabu (31/10/2018).
Penganiayaan itu terjadi setelah Saddil Ramdani terlibat cekcok soal ponsel dengan Anugrah Sekar Rukmi di belakang mes Persela Lamongan.
Akibat insiden tersebut, Anugrah Sekar Rukmi yang diduga menjadi korban Saddil Ramdani mengalami luka di pipi kanan bagian bawah mata.
Baca Juga : BREAKING NEWS - Saddil Ramdani Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Mantan Kekasih
Dilansir BolaStylo.com dari Tribun News, Saddil Ramdani telah memberikan konfirmasi terkait kasus penganiayaan tersebut.
"Kemarin itu tidak ada apa-apa, hanya saya dibikin ribut di asrama Persela," kata Saddil dikutip BolaStylo.com dari Tribun News.
Lebih lanjut lagi, pemain timnas U-19 Indonesia itu mengaku dirinya kurang fokus dan kecapaian sehingga timbul keributan.
Baca Juga : 5 Fakta Kasus Saddil Ramdani, Pemain Timnas U-19 Indonesia yang Aniaya Wanita
Ia juga menyebut bahwa kejadian itu hanyalah spontanitas serta sempat ada perdamaian, meskipun akhirnya kasus berlanjut karena ada yang tidak sesuai.
"Saya akan mengikuti proses hukum ini dengan baik, dan saya akan ikuti apapun itu," tandasnya.
Soal luka, pemain asal Kendari ini mengatakan bahwa Anugrah Sekar Rukmi terkena cakarannya hingga darah segar mengucur.
Baca Juga : Soal Kasus Saddil Ramdani, Begini Tindak Lanjut dari Persela Lamongan
"Mungkin tergores dan keluar darah, dan tidak sampai terjadi apa-apa," imbuhnya.
Namun demikian, Saddil mengaku siap menjalani semua akibat dari insiden tersebut.
"Saya laki-laki ikhlas akan menghadapi semua ini dan memohon maaf," katanya.
Ia juga mengaku sebelumnya pernah berpacaran dengan Anugrah Sekar Rukmi dan sudah putus sejak enam bulan yang lalu serta tidak pernah berkomunikasi.
Menyusul dengan kasus ini, Saddil Ramdani terancam melanggar pasal 351 dan 352 KUHP.