Baca Juga: Gokil! Gaya Koboi Edinson Cavani di Poster Game Red Dead Redemption II
Korupsi yang dilakukan Vigit Waluyo itu juga berimbas pada klub timnya, Deltras Sidoarjo.
Vigit yang kala itu menjabat sebagai manajer Deltras mengajukan dana pinjaman ke PDAM sebesar Rp3 miliar dan berjanji akan mengembalikan pada November 2010 setelah pencairan dana APBD.
Selain Vigit, mantan Dirut PDAM Delta Tirta, Djayadi juga divonis bersalah.
Djayadi saat ini sudah menjalani hukuman putusan 1 tahun 6 bulan di Lapas Kelas 1 Surabaya, setelah dieksekusi pada awal 2017.
Baca Juga: Awas! Tanpa Sadar Kebiasaan Setelah Makan Ini Bisa Bikin Kamu Gemuk, Salah Satunya Makan Buah-buahan
Atas kasus korupsi ini, Mahkamah Agung juga telah menetapkan Vigit bersalah dan menjatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Salinan putusan MA diterima Kejari pada Juni 2017, tetapi Vigit justru menghilang dan tidak diketahui keberadaanya.
Ia menjadi salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak Juni 2018, kini usai diperiksai di Kejari Sidoarjo, Vigit kemudian dijebloskan ke Lapas Sidoarjo.
Nama Vigit Waluyo menjadi tidak asing akhir-akhir ini karena kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia.
Baca Juga: Liburan ke Dubai, Mario Goetze bersama Kekasih Bertemu Salt Bae
Sebagaimana penuturan Bambang Suryo, mantan runner pengaturan skor yang mengaku sudah taubat pada 2015.
Pada acara Mata Najwa beberapa waktu lalu, Bambang Suryo mengungkapkan nama Vigit yang disebut-sebut sebagai dalang pengaturan skor di kompetisi Liga 2 2018.
Baca Juga: Tampil Berantakan, Ganda Putri China Dibilang Mirip Pebulu Tangkis Tercantik Dunia
Source | : | bolastylo.bolasport.com |
Penulis | : | Eko Isdiyanto |
Editor | : | Eko Isdiyanto |
KOMENTAR