Begitu juga dengan M Zaky yang berada di jalan itu untuk 'nyeting' sepeda motor balapnya.
"Di lokasi itu, korban nyerempet tersangka ini. Kemudian sempat dikejar," kata Jamal kepada Surya, Sabtu (16/2/2019).
Keduanya kemudian sempat cekcok mulut.
Meski terserempet, tersangka F tidak sampai terjatuh dari motor karenanya langsung berusaha mengejar M Zaky.
F sempat kehilangan jejak M Zaky. Namun F menemukan M Zaky dan sepeda motornya di sebuah garasi rumah di Kecamatan Tapen.
Jarak antara lokasi serempetan dan rumah tersebut cukup jauh sekitar 4 kilometer.
"Rumah ini tempat biasa korban berkumpul sama teman-temannya. Di garasi rumah itulah terjadi penusukan. Tersangka menusuk korban memakai pisau lipat," kata Jamal.
M Zaki ditusuk 2 kali di bagian dada oleh tersangka F.
Teman-teman M Zaky bergegas membawanya ke Puskesmas Tapen, namun nyawanya tidak tertolong.
Polisi menjerat F memakai Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang.
Saat ini F telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bondowoso.
Sementara, jenazah M Zaky dipulangkan ke rumah duka di Desa Ramban Kulon Kecamatan Cerme.
Source | : | Tribun Bangka |
Penulis | : | Nina Andrianti Loasana |
Editor | : | Nina Andrianti Loasana |
KOMENTAR