BolaStylo.com - Kontroversi pengangkatan Gusti Randa sebagai Plt Ketua Umum PSSI, dianggap melanggar pasal statuta PSSI dan peraturan FIFA.
Pengangkatan Gusti Randa sebagai Plt Ketum PSSI dianggap telah menyalahi pasal statuta PSSI dan aturan FIFA.
Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali menyebut bahwa pengangkatan Gusti Randa sebagai Plt Ketum PSSI mengundang kontroversi.
Gusti Randa diangkat sebagai Plt Ketum PSSI berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani oleh Joko Driyono pasca rapat Exco, Selasa (19/3/2019).
Penunjukkan salah satu anggota Exco ini tak lepas dari status tersangka yang tengah menjerat Joko Driyono.
Akan tetapi, menurut Akmal Marhali pengangkatan tersebut telah menyalahi aturan.
Dilansir BolaStylo.com dari BolaSport.com, tidak hanya aturan atau statuta PSSI tetapi juga aturan yang telah ditetapkan oleh FIFA.
Menurut Akmal, sosok yang seharusnya menggantikan kedudukan Joko Driyono adalah Wakil Ketua Umum PSSI lain, yakni Iwan Budianto.
Setidaknya terdapat 2 pasal statuta PSSI yang dianggap telah dilanggar dari pengangkatan tersebut.
Baca Juga : Nguyen Tien Linh, Juru Gedor Timnas U-23 Vietnam yang Selalu Beli Kosmetik Setiap Bertanding di Luar Negeri
“Itu mau-maunya PSSI saja yang suka membuat sensasi dan kontroversi. Pengangkatan Gusti Randa menjadi Plt Ketua Umum PSSI ilegal karena tidak sesuai dengan Statuta PSSI,” ucap Akmal Marhali.
“Seharusnya Iwan Budianto, karena dia satu-satunya Wakil Ketua Umum PSSI setelah Jokdri ditunjuk menjadi Plt Ketua Umum,” ucapnya lagi.
Pasal pertama adalah Pasal 39 ayat (6) Statuta PSSI yang berbunyi,"“Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya.”
Menurut Akmal, pasal ini dengan jelas menyebut bahwa seharusnya yang mengganti kedudukan Jokdri adalah Iwan Budianto.
Baca Juga : Conor McGregor Beberkan 3 Kepribadian Cristiano Ronaldo, Apa Saja?
“Jokdri, yang saat itu Wakil Ketua Umum PSSI dengan usia tertua langsung menggantikan Edy Rahmayadi. Kini, setelah Wakil Ketua Umum PSSI tinggal satu-satunya, yakni Iwan Budianto, mestinya Iwan Budianto ini yang menjadi Plt Ketua Umum,” ujar Akmal.
Yang kedua, Pasal 40 ayat (6) yang berbunyi,"Apabila Ketua Umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam melaksanakan tugas resminya, Wakil Ketua Umum akan mewakilinya sampai dengan Kongres berikutnya. Kongres ini akan memilih Ketua Umum yang baru, jika diperlukan.”
Lebih lanjut, Akmal juga menyoroti surat keputusan yang diterbitkan untuk pengangkatan Gusti Randa hanya ditandangani oleh Jokdri.
Menurutnya surat tersebut seharusnya ditandatangani oleh seluruh anggota Exco yang masih ada.
Baca Juga : Conor McGregor, Penggemar Sejati Manchester United Sejak Usia 8 Tahun
Pada Pasal 34 ayat (1) Statuta PSSI, Exco PSSI berjumlah 15 orang, terdiri atas 1 Ketua Umum, 2 Wakil Ketua Umum, dan 12 Anggota.
“Seharusnya seluruh anggota Exco yang masih ada tanda tangan semua, bukan hanya Jokdri,” ujar Akmal lagi.
Kemudian menilik dari aturan FIFA yakni Dicplinary Code bagian 9, pengangkatan Gusti Randa sebagai Plt Ketum PSSI juga ilegal.
Peraturan FIFA bagian ini mengatur tanggung jawab klub dan asosiasi, yang melarang pengurus klub atau federasi terlibat kasus hukum.
Baca Juga : Ada Wanita Cantik Di Balik Striker Tangguh yang Dimiliki Timnas U-23 Vietnam
Menurutnya, pengangkatan ketum baru tidak perlu, PSSI cukup berkonsentrasi pada penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) yang telah diputuskan pada 19 Februari 2019 lalu.
“Mestinya Jokdri konsentrasi saja pada penyelenggaraan KLB, dengan segera minta rekomendasi ke FIFA,” timpalnya.
Source | : | BolaSport.com,bolastylo.bolasport.com |
Penulis | : | Eko Isdiyanto |
Editor | : | Eko Isdiyanto |
KOMENTAR