"Korban tersungkur lalu pingsan, massa mencoba mengejar tetapi terlapor langsung kabur," ucap Alam menambahkan," ucap Alam.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan mendapat tia jahitan di bagian pelipis kiri dan bagian bawah kiri mata mengalami pembengkakan.
Lebih lanjut, Alam mengatakan bahwa pihak terlapor sempat menjenguk korban di rumah sakit sehari berselang seusai kejadian.
Baca Juga : Lupakan Kekalahan Manchester City, Sergio Aguero Pamer Mobil Mewah Rp 4,5 Miliar
Dalam pertemuan itu, Alam mengatakan pihaknya mempersilakan agar Patrich berdamai dengan korban.
Namun, Patrich juga harus menjalani proses hukum karena berkas laporan sudah diserahkan ke kepolisian.
"Patrich sempat datang langsung untuk meminta maaf dan mau menanggung biaya rumah sakit," ujar Alam.
"Saat itu kami mempersilakan damai dengan korban, namun karena kami telah membuat laporan ke kepolisian maka kami meminta dia mengikuti aturan hukum yang berlaku. Dia bilang siap saat itu," tutur Alam mengakhiri.
Kuasa hukum korban lainnya, Benny Yulianingsih SH mengatakan, bahwa laporan ke Polda DIY telah dimasukkan sejak 11 April 2019.
Benny menambahkan bahwa saat ini pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut.
Baca Juga : Disebut Penerus Lionel Messi, Bocah Ini Cetak Dua Gol dalam Dua Menit
"Proses hukum saat ini telah sampai pelimpahan di Kasubdit III Dirkrimum Polda DIY, dan kami akan pantau terus perkembangannya," kata Benny.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto, membenarkan adanya laporan terkait penganiayaan yang dilakukan oleh Patrich Wanggai.
"Benar, laporan sudah masuk dan saat ini ditangani Krimum (Kriminal Umum)," kata Yulianto.
Penulis | : | Aziz Gancar Widyamukti |
Editor | : | Muhammad Shofii |
KOMENTAR