BolaStylo.com - Sebanyak tiga narapidana kasus mafia bola resmi bebas dari tahanan meski belum genap satu tahun menjalani hukuman penjara.
Tiga narapidana kasus mafia bola, Dwi Irianto alias mbah putih, Nurul Safarid, dan Mansyur Lestaluhu telah resmi bebas dari penjara.
Ketiga narapidana ini sebelumnya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Banjarnegara.
Menurut kabar yang beredar, bebasnya tiga narapindana kasus mafia bola ini dibenarkan oleh Kasusbsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II Banjarnegara, Sahlan.
Menurut Kasubsi Pelayanan Rutan Kelas II Banjarngara, Dwi Irianto alias Mbah Putih seharunya keluar dari jeruji besi pada 29 Maret 2020 mendatang.
Baca Juga: Media Vietnam Soroti Tekanan yang Didapat Simon McMenemy di Timnas Indonesia
Akan tetapi, Mbah Putih mendapat remisi dan pengajuan cuti bersyarakat, hal inilah yang membuatnya resmi bebas dari tahanan pada 15 Oktober 2019.
Mbah Putih mendapatkan resimi Hari Kemerdekaan Indonesi pada 17 Agustus 2019 lalu selama satu bulan.
Kemudian, Mansyur Lestaluhu yang harusnya bebas pada 18 Desember 2019 turut dibebaskan pula bersama Mbah Putih dengan alasan yang sama.
Narapidana ini keluar lebih cepat dari tanggal bebasnya Mbah Putih yakni pada 11 Oktober 2019.
Baca Juga: Jadwal French Open 2019 - Lawan berat Tommy Sugiarto di Babak Pertama!
Adapula Nurul Safarid yang juga resmi bebas dari tahanan pada 10 Oktober 2019 setelah mendapat remisi umum dan cutri bersyarat.
Meski telah bebas dari penjara, ketiga narapidana ini masih harus melaksanakan kewajiban mereka
Yakni melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat di tempat tinggal masing-masing hingga masa tahanan selesai sesuai putusan Pengandilan Negeri.
Menurut Kasusbsi, cuti bersyarat yang diajukan oleh para narapidana diajukan dengan syarat berkelakuan baik dan jaminan salah satu anggota keluarga.
Baca Juga: Detik-Detik Praveen Jordan/Melati Daeva Raih Juara Denmark Open 2019
Disertakan pula surat keterangan dari pemerintah desa tempat tinggal si pemohon cuti bersyarat.
Dwi Irianto alias Mbah Putih merupakan mantan Anggota Komisi Disipin (Komdis) PSSI yang terbukti memiliki peran dalam kasus mafia bola di Indonesia.
Mbah Putih dituntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan pada 24 Juni 2019 di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah.
Perbuatan yang dilakukan Mbah Putih bertentangan dengan Pasal 3 Undan-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan j.o Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu tiga narapidana kasus mafia bola lain yakni Johar Ling Eng, Priyanto dan Anik alias Tika masih berada dalam tahanan.
Baca Juga: Jadwal Liga Champions Matchday Ketiga, Big Match Inter Vs Dortmund!
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Eko Isdiyanto |
Editor | : | Eko Isdiyanto |
KOMENTAR