BolaStylo.com - Pemain Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, terancam mendapat hukuman penjara 7 tahun atas kasus pengeroyokan.
Saddil Ramdani secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di Kendari.
Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kendari pada Sabtu (4/4/2020).
Kasatreskrim Polres Kendari, Muhammad Sofyan Rosyidi, membenarkan bahwa status Saddil Ramdani kini telah diperbarui.
Baca Juga: Terkuak, Alasan Saddil Ramdani Pertimbangkan Jadi Anggota Polisi
Sofyan mengatakan, perkara yang menyangkut nama Saddil Ramdani telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk perkara atas nama Saddil, sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan, sekarang statusnya (Saddil Ramdani) sudah kami naikkan jadi tersangka,” kata Sofyan, dikutip BolaStylo.com dari Bolasport.com.
Sebelumnya, Saddil Ramdani telah dilaporkan oleh pelapor bernama Adrian ke Polres Kendari atas dugaan menganiaya Irwan (25), warga Kelurahan WuaWua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari pada Jumat (27/3/2020).
Baca Juga: Kasus Hukum Saddil Ramdani dan Sikap Tegas Bhayangkara FC Soal Masa Depan Pemain
Kini, Saddil Ramdani dinyatakan sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres Kendari melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
Source | : | BolaSport.com |
Penulis | : | Aziz Gancar Widyamukti |
Editor | : | Aziz Gancar Widyamukti |
KOMENTAR