BolaStylo.com - Pemain Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, terancam mendapat hukuman penjara 7 tahun atas kasus pengeroyokan.
Saddil Ramdani secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di Kendari.
Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kendari pada Sabtu (4/4/2020).
Kasatreskrim Polres Kendari, Muhammad Sofyan Rosyidi, membenarkan bahwa status Saddil Ramdani kini telah diperbarui.
Baca Juga: Terkuak, Alasan Saddil Ramdani Pertimbangkan Jadi Anggota Polisi
Sofyan mengatakan, perkara yang menyangkut nama Saddil Ramdani telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk perkara atas nama Saddil, sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan, sekarang statusnya (Saddil Ramdani) sudah kami naikkan jadi tersangka,” kata Sofyan, dikutip BolaStylo.com dari Bolasport.com.
Sebelumnya, Saddil Ramdani telah dilaporkan oleh pelapor bernama Adrian ke Polres Kendari atas dugaan menganiaya Irwan (25), warga Kelurahan WuaWua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari pada Jumat (27/3/2020).
Baca Juga: Kasus Hukum Saddil Ramdani dan Sikap Tegas Bhayangkara FC Soal Masa Depan Pemain
Kini, Saddil Ramdani dinyatakan sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres Kendari melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
Sementara itu, kata Sofyan, pemeriksaan terhadap korban belum dilakukan karena menunggu pemulihan cedera fisik dan mental.
“Saddil sudah diperiksa sebanyak dua kali. (Saksi) ada sekitar 4 atau 5 orang saksi yang telah diperiksa," tutur Sofyan.
Baca Juga: Virus Corona Meluas, Karier Si Penjegal Evan Dimas di Eropa Terancam
"Sementara untuk korban, hari ini korban baru bisa diperiksa karena dari beberapa hari setelah kejadian korban baru bisa diperiksa," ucapnya melanjutkan.
Jika Saddil Ramdani terbukti bersalah, dia terancam dijatuhi hukuman kurungan penjara hingga tujuh tahun.
Namun, Polres Kendari belum melakukan penahanan terhadap mantan pemain Persela Lamongan itu.
Baca Juga: Wanda Nara Mengeluh, Mauro Icardi Menolak Hubungan Intim jika PSG Kalah
Dengan status tersangka, Saddil Ramdani kini wajib melakukan lapor rutin di Polres Kendari.
"Pasalnya 351 ayat 1 dan 170 KUHP Pidana ancaman tujuh tahun penjara," ujar Sofyan.
"Selama ini kami wajibkan lapor. Tetapi tetap sebagai tersangka, masalah penahanan (adalah) kewenangan penyidik, yang penting dia wajib lapor dan setiap dipanggil wajib lapor," katanya mengakhiri.
Baca Juga: Bosan di Tengah Pandemi Covid-19, Pengakuan Odion Ighalo Ini Buat Netizen Tak Percaya
Saddil Ramdani, yang merupakan pemain timnas Indonesia, sebelumnya juga pernah berurusan dengan polisi atas tuduhan kasus penganiayaan.
Kala itu, Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan ke polisi atas kasus penganiayaan kepada mantan kekasihnya yang berinisial ASR.
Saddil Ramdani sempat merasakan dinginnya ruang tahanan di Mapolres Lamongan.
Baca Juga: Kondisi Terbaru Pemain AC Milan Daniel Maldini yang Positif Virus Corona
Atas tindakannya tersebut, Saddil Ramdani pun dicoret dari daftar skuad timnas Indonesia asuhan Bima Sakti di Piala AFF 2018.
Pihak ASR selaku korban sebenarnya sudah mencabut laporan di Polres Lamongan.
Namun, polisi tetap melanjutkan proses hukum meskipun sempat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Source | : | BolaSport.com |
Penulis | : | Aziz Gancar Widyamukti |
Editor | : | Aziz Gancar Widyamukti |
KOMENTAR