Ia menyinggung mengenai statuta PSSI yang menyebutkan bahwa pengangkatan Sekjen dan Wasekjen sepenuhnya merupakan hak ketua umum.
Yang menjadikan dasar adalah demi percepatan pelayanan PSSI kepada member yang berjumlah ratusan anggota, baik terdiri dari klub hingga asosiasi provinsi.
Baca Juga: Cara Detoks Alami dengan Murah, Pakai Racikan Jahe dan Jeruk Nipis Ini
"Statuta PSSI mengatur bahwa pengangkatan Sekjen menjadi kewenangan Ketua Umum PSSI," ucap Yunus Nusi seperti dikutip dari laman resmi PSSI.
"Pun penunjukan Wasekjen adalah hak Ketua Umum PSSI dalam rangka percepatan pelayanan PSSI kepada member yang berjumlah ratusan anggota, baik itu klub Liga 1, Liga 2, Liga 3.
"Asosiasi Provinsi se-Indonesia, asosiasi-asosiasi sepakbola dan juga organisasi-organisasi sepakbola yang berafiliasi dengan PSSI," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yunus juga menyebut tugas Wasekjen hanya di bidang administratif dan membantu peran Sekjen.
Source | : | PSSI.org |
Penulis | : | Eko Isdiyanto |
Editor | : | Eko Isdiyanto |
KOMENTAR