Brigjen Pol Bambang Priyambadha selaku kepala BNNP Jatim mengungkapkan informasi tersebut.
"Diantara para tersangka ini memang ada yang merupakan mantan atlet dan wasit bahkan pengurus PSSI pusat," kata Bambang didampingi Penyidik Madya Pemberantasan BNNP AKBP Wisnu Chandra, Senin (18/5/2020).
Dari para tersangka, petugas menyita sebanyak 5,319 kg sabu yang dibagi dalam 7 paket dan akan dikirim ke Madura.
"Dua tersangka yang asal Sidoarjo dan Lamongan ini diberi 150 gram, sisanya dikirim ke Madura rencananya," tandasnya.
Selain barang yang dibawa tersangka, petugas juga mendatangi rumah industri pembuatan sabu-sabu di Jawa Tengah dan mendapati beberapa fakta.
Rumah produksi sabu itu mengaku memproduksi sekitar 5kg per dua harinya.
Terkait bahan bakunya, Dedik dan Novin mengaku mendapatkannya dari Malaysia.
"Untuk sekali produksi, itu dua hari bisa hasilkan 5 kilogram sabu. Dan itu tergantung pasokan bahan dari Malaysia," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha, Senin (18/5/2020).
Sebelumnya, kedua produsen barang haram itu memang ikut ditangkap tim pemberantasan narkoba BNNP Jatim saat bertransaksi di sebuah hotel jalan Raya Pabean, Sedai Sidorajo pada Minggu (17/5/2020) siang.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Ananda Lathifah Rozalina |
Editor | : | Ananda Lathifah Rozalina |
KOMENTAR