"Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya sudah dinyatakan dan bertanggungjawab secara pidana?" imbuhnya.
Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dari mantan Sekjen dan Bendahara KONI, Ending Fuad dan Johnny E Awuy.
Kasus ini membuat Imam dituntut hukman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.648.435.682 dari sejumlah pihak.
Baca Juga: Patrice Evra Soroti Komentar Bruno Fernandes Usai Manchester United Imbang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Eko Isdiyanto |
Editor | : | Eko Isdiyanto |
KOMENTAR