BolaStylo.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi meminta Taufik Hidayat juga dijadikan sebagai tersangka kasus suap.
Permintaan untuk menjadikan Taufik Hidayat sebagai tersangka diucapkan Imam Nahrawi saat membacakan salinan pledoi pada Jumat (19/6/2020).
Imam Nahrawi membacakan salinan pledoi selaku menjadi terdakwa dugaan suap terkait dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi.
Dalam salinan pledoi tersebut, Imam menjelaskan mengapa Taufik Hidayat juga harus menjadi tersangka.
Sebagaimana isi dari salinan pledio yang didapat Kompas.com, Taufik dianggap telah menjadi perantara dalam perkara suap.
Baca Juga: VIDEO - Aksi Penyelamatan Sensasional De Gea Meski Banyak Dihujat
Tidak peduli pada saat itu Taufik mengerti atau tidak penerimaan uang suap untuk diapakan dan dikemanakan.
"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara," kata Imam Nahrawi.
"Tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," imbuhnya.
Sebelumnya, Taufik Hidayat stelah mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Baca Juga: VIDEO - Termakan Emosi Tapi Kebal Kartu Kuning, Messi Dorong Bek Sevilla Sampai Terjungkal!
Sementara Imam mengaku tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut dan penerimaan dari pihak lain.
Ia menjelaskan bahwa uang itu dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis dan baru diketahui setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam persidangan, Imam menyebut Ulum tidak pernah mengakui adanya penerimaan uang dari Taufik serta bukti dan petunjuk yang menegaskan hal itu.
"Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga? Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" ujar Imam.
Baca Juga: Berita Transfer - Pep Guardiola Konfirmasi Satu Pemain Ingin Pergi dari Manchester City
"Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya sudah dinyatakan dan bertanggungjawab secara pidana?" imbuhnya.
Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dari mantan Sekjen dan Bendahara KONI, Ending Fuad dan Johnny E Awuy.
Kasus ini membuat Imam dituntut hukman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.648.435.682 dari sejumlah pihak.
Baca Juga: Patrice Evra Soroti Komentar Bruno Fernandes Usai Manchester United Imbang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Eko Isdiyanto |
Editor | : | Eko Isdiyanto |
KOMENTAR