"Pada titik ini, bukti yang sejauh ini diserahkan tidak cukup untuk membuktikan bahwa dia telah mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan," bunyi pernyataan Kejaksaan Kota Malati.
"Dan, jika penyerangan/pemerkosaan seksual dilakukan, siapa orang yang bertanggung jawab."
View this post on Instagram
Source | : | news.abs-cbn.com |
Penulis | : | Reno Kusdaroji |
Editor | : | Aziz Gancar Widyamukti |
KOMENTAR