BOLASTYLO.COM - Panitia pelaksana (Panpel) Arema FC merasa tak melanggar batas kuota penjualan tiket di laga melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (2/10/2022).
Penjualan tiket di laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang digelar di Stadion Kanjuruhan melebihi batas izin yang dikeluarkan polisi.
Kapasitas Stadiion Kanjuruhan mampu menampung 45 ribu penonton dan panitia pelaksana pertandingan mencetak 42 ribu tiket.
Sementara surat yang dikeluarkan Polres Malang hanya mengizinkan pencetakan tiket sebanyak 38.054, meski begitu panpel Arema FC punya dalih tersendiri.
Seolah tak mau disalahkan, Sudarmaji selaku media officer klub menyebut pencetakkan tiket tidak melebihi batas kuota.
Baca Juga: Arsene Wenger: Darwin Nunez Investasi Bodong, Mahal Cuma Dicadangkan
Sudarmaji menilai hal itu bisa dibuktikan lewat bukti tidak ada luberan penonton ke shuttle ban, menurutnya itu fakta di pertandingan.
"Tiket itu tidak melebihi batas kuota. Bisa disaksikan saat pertandingan tidak ada satupun luberan penonton di area shuttle ban," ucap Sudarmaji.
"Silahkan dalam video pertandingan yang disiarkan langsung. Kami bicara fakta dan memang tidak ada yang meluber ke shuttle ban," imbuhnya.
Di sisi lain koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali menyebut panpel Arema FC tidak mentaati aturan tentang pencetakan jumlah tiket.
Baca Juga: Cerita Kiper Brasil yang Syok Jadi Saksi Hidup Tragedi Kanjuruhan
"Tapi panpel Arema mencetak sampai 45 ribu tiket. Ini melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan sehingga jumlah penonton tidak sebanding dengan kapasitas stadion." ucap Akmal.
Penjualan tiket yang berlebih disinyalir menjadi salah satu pemicu penonton berdesakan ketika tragedi terjadi.
Menurut Akmal, telah terjadi pelanggaran prosedural yang sangat fatal hingga hal tersebut membuat jatuhnya korban jiwa.
Tragedi Kanjuruhan Masuk ke Tahap Penyidikan
Kepolisian sudah meningkatkan kasus Tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan, dalam waktu dekat akan ada tersangka dari kasus yang menewaskan lebih dari 100 orang itu.
Status perkara naik ke tahap penyidikan setelah Polri menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan matinya orang.
Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.
Baca Juga: Erling Haaland Cetak Hattrick Rekor di Liga Inggris, Pep Guardiola Sampai Ngeri Sendiri
"Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi di Malang.
View this post on Instagram
Source | : | Tribunnews.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Eko Isdiyanto |
Editor | : | Eko Isdiyanto |
KOMENTAR