Adapun sehari sebelumnya, Jumat (14/10/2022), Mahfud MD sudah menyerahkan laporan hasil investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam laporan tersebut, TGIPF Tragedi Kanjuruhan menulis terdapat delapan poin kesimpulan dan 12 rekomendasi yang berkaitan dengan PSSI.
Menariknya, salah satu rekomendasi TGIPF pun juga mengusulkan Mochamad Iriawan dan seluruh jajarannya di PSSI mundur dari jabatan mereka.
Disebutkan, Ketum PSSI dan Anggota Exco sebaiknya mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.
Selain itu, TGIPF juga memberi rekomendasi agar PSSI segera menggelar Kongres Luar Biasa untuk memilih kepemimpinan dan kepengurusan yang baru.
Dua rekomendasi itu tak lepas dari salah satu poin kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan.
Tim Gabungan ini menilai, tragedi Kanjuruhan terjadi karena PSSI dan stakeholder liga sepak bola Indonesia tidak profesional.
Kedua pihak tersebut dinilai mengabaikan berbagai aturan dan saling melempar tanggung jawab ke pihak lain.
Terlepas dari rekomendasi TGIPF Mahfud MD maupun Presiden Joko Widodo, dalam hal ini Pemerintah Indonesia memang tidak bisa memberhentikan Ketum PSSI dan jajarannya secara hukum.
Baca Juga: BREAKING NEWS - TGIPF Tegaskan Liga 1 2022-2023 Tidak Akan Dilanjutkan Jika PSSI Tak Lakukan Hal Ini
Source | : | Kompas.com,Berbagai sumber |
Penulis | : | Reno Kusdaroji |
Editor | : | Reno Kusdaroji |
KOMENTAR