BOLASTYLO.COM - Satu kesalahan fatal PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan diungkap anggota TGIPF, satu pasal berpotensi membuat Ketum PSSI terancam.
PSSI dinilai tidak menjalankan fungsi sebagaimana kewajiban menjadi pengawas di laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan.
Hal ini dibenarkan salah satu anggota TGIPF, Akmal Marhali terhadap artikel Kompas Nasional yang tayang pada Selasa (18/10/2022).
Hasil temuan TGIPF menyebutkan jika PSSI telah melakukan pembiaran dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan yang merenggut ratusan nyawa.
"PSSI melakukan pembiaran dan tidak menjalankan fungsi pengawasan pada saat pelaksanaan sepak bola Liga 1," tulis TGIPF.
Baca Juga: Denmark Open 2022 - Sudah Tahu Kelemahan Axelsen, Ginting: Itu Rahasia!
"Antara Arema FC vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang, sehingga banyak jatuh korban." imbuh mereka.
Fungsi pengawasan yang harus dilakukan PSSI sebenarnya tertuang pada statuta PSSI itu sendiri, tepatnya di Pasal 42 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 80 Ayat (1).
"Ketua Umum bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal dan PSSI mengatur dan mengkoordinasi kompetisi resmi sepak bola yang diadakan di wilayahnya, sebagai berikut: Kompetisi Profesional, Kompetisi Amatir, Kompetisi Berdasarkan Kelompok Usia, Kejuaran Sepak Bola."
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Eko Isdiyanto |
Editor | : | Eko Isdiyanto |
KOMENTAR