BolaStylo.com - Pemain sayap Persela Lamongan sekaligus pemain timnas U-19 Indonesia, Saddil Ramdani, menghebohkan publik Tanah Air setelah diduga melakukan penganiayaan kepada seorang perempuan.
Saddil Ramdani diduga menganiaya seorang perempuan bernama Anugrah Sekar Rukmi, warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang, pada Rabu (31/10/2018).
Dalam kasus ini, Saddil Ramdani diduga melakukan penganiayaan setelah terlibat cekcok dengan Anugrah Sekar di belakang mes Persela Lamongan, Gg Magersari Kelurahan Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kota.
Baca Juga : BREAKING NEWS - Saddil Ramdani Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Mantan Kekasih
Kelanjutan dari kasus tersebut, Saddil Ramdani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamongan pada Jumat (2/11/2018).
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, mengatakan bahwa pemain timnas U-19 Indonesia itu terancam melanggar pasal 351 dan 352 KUHP.
Baca Juga : 5 Fakta Kasus Saddil Ramdani, Pemain Timnas U-19 Indonesia yang Aniaya Wanita
"Indikasinya dan perbuatan pidananya ada. Tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (2)," jelasnya dikutip BolaStylo.com dari Tribun Jatim.
Baca Juga : Kasus Saddil Ramdani, Curahan Hati Mantan Kekasih Ungkap Fakta Mengejutkan
Saddil Ramdani bukanlah satu-satunya pesepak bola yang tersangkut hukum.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Aziz gancar Widyamukti |
Editor | : | Nina Andrianti Loasana |
KOMENTAR