Dukungan itu ditunjukkan Saddil selang beberapa jam setelah dia ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan dan resmi ditahan di Polres Lamongan.
Penetapan status tersangka Saddil Ramdani diungkapkan langsung oleh Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat menjelaskan kalau sebenarnya sudah ada damai namun orang tua korban minta perkara kembali dilanjutkan.
"Lho, pagi itu sudah mau damai, begitu malam hari orangtua (ibu) korban datang, minta perkaranya dilanjutkan," ujarnya.
"Indikasinya dan perbuatan pidananya ada. Tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (2)," jelasnya.
"Tapi hasil pemeriksaan. Nanti tetap kita tahan," pungkasnya.
Source | : | instagram.com/sadillramdani_ |
Penulis | : | Eko Isdiyanto |
Editor | : | Hery Prasetyo |
KOMENTAR