Tak Ada Itikad Baik dan Nomor Diblokir, Kasus Penganiayaan Saddil Ramdani Sudah P21

Eko Isdiyanto Kamis, 14 Februari 2019 | 18:58 WIB
Kebersamaan Saddil Ramdani (kiri) dan Anugrah Sekar waktu itu (DOK.INSTAGRAM)

"Tidak ada itikad baik sama sekali, bahkan menanyakan kabar pun tidak," ucap Anugrah.

"Nomor sayapun sudah diblokir, sudah lost contact," imbuhnya.

Baca Juga : Waspadalah Bahaya Begadang sambil Bermain Handphone, Pria Muda Ini Berakhir Mengenaskan

Menurut laporan Surabaya Tribunnews, kasus penganiayaan Saddil Ramdani terhadap Anugrah Sekar Rukmi telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21).

Hal itu diungkapkan oleh Jauhar Kurniawan, selaku pengacara korban dari YLBHI LBH Surabaya.

""Kita menanyakan perkembangannya, katanya sudah P21. Apa sudah dilimpahkan atau belum,"

Menurutnya, informasi tersebut didapat dari Polres melalui surat yang diberikan pada 16 Januari, berkas kasus Saddil Ramdani dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga : Waspadalah Bahaya Begadang sambil Bermain Handphone, Pria Muda Ini Berakhir Mengenaskan

Lebih lanjut, Saddil Ramdani terancam dijemput paksa oleh pihak Kepolisian.

Hal itu dikarenakan yang berkaitan tidak berkenan hadir setelah diberi surat panggilan sebanyak dua kali.



Source : surabaya.tribunnews.com,bolastylo.bolasport.com
Penulis : Eko Isdiyanto
Editor : Muhammad Shofii
Video Pilihan