Tak Ada Itikad Baik dan Nomor Diblokir, Kasus Penganiayaan Saddil Ramdani Sudah P21

Eko Isdiyanto Kamis, 14 Februari 2019 | 18:58 WIB
Kebersamaan Saddil Ramdani (kiri) dan Anugrah Sekar waktu itu (DOK.INSTAGRAM)

BolaStylo.com - Kasus penganiayaan Saddil Ramdani berlanjut, Anugrah Sekar sebut nomor telefonnya diblokir dan tidak ada itikad baik untuk damai.

Kasus penganiayaan Saddil Ramdani kembali mencuat setelah Anugrah Sekar Rukmi bersama sang ibu, Mawar Susmari dan tim pengacara mendatangi Polres Lamongan pada Kamis (14/2/2019).

Anugrah Sekar Rukmi merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Saddil Ramdani sekaligus mantan kekasih pemain timnas Indonesia tersebut.

Dilansir BolaStylo.com dari Surabaya Tribunnews, tim pengacara mantan kekasih Saddil Ramdani mengaku tujuan mendatangi Polres Lamongan untuk menanyakan perkembangan kasus.

Kasus tersebut berlanjut karena pihak korban mengaku tidak ada itikad baik dari Saddil untuk berdamai.

Baca Juga : Berciuman Ternyata Bermanfaat bagi Kesehatan Fisik dan Mental, Ini Penjelasannya

Menurut ibu dari Anugrah, Mawar Susmari mengatakan bahwa tidak ada itikad baik dari Saddil untuk berdamai.

"Kan nggak ada iktikad baik, jadi kita lanjut," ujar Mawar.

Anugrah Sekar Rukmi, teman pemain timnas Indonesia, Saddil Ramdani.

Begitu pula dengan sang korban, ia mengaku bahwa nomor telefonya sudah diblokir oleh Saddil.

"Tidak ada itikad baik sama sekali, bahkan menanyakan kabar pun tidak," ucap Anugrah.

"Nomor sayapun sudah diblokir, sudah lost contact," imbuhnya.

Baca Juga : Waspadalah Bahaya Begadang sambil Bermain Handphone, Pria Muda Ini Berakhir Mengenaskan

Menurut laporan Surabaya Tribunnews, kasus penganiayaan Saddil Ramdani terhadap Anugrah Sekar Rukmi telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21).

Hal itu diungkapkan oleh Jauhar Kurniawan, selaku pengacara korban dari YLBHI LBH Surabaya.

""Kita menanyakan perkembangannya, katanya sudah P21. Apa sudah dilimpahkan atau belum,"

Menurutnya, informasi tersebut didapat dari Polres melalui surat yang diberikan pada 16 Januari, berkas kasus Saddil Ramdani dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga : Waspadalah Bahaya Begadang sambil Bermain Handphone, Pria Muda Ini Berakhir Mengenaskan

Lebih lanjut, Saddil Ramdani terancam dijemput paksa oleh pihak Kepolisian.

Hal itu dikarenakan yang berkaitan tidak berkenan hadir setelah diberi surat panggilan sebanyak dua kali.

Saddil Ramdani

"Tadi sudah diberi keterangan dari pak Supriyanto, Kabag OPS, tersangka sudah dipanggil dua kali tapi belum hadir," ucap Jauhari lagi.

Menurutnya, penyidik akan berupaya melakukan pemanggilan ketiga dan kalau memang Saddil tidak dapat hadir lagi.

Baca Juga : Siapa Sangka, Marko Simic Pernah Digosipkan Jadi Perebut Istri Petenis Kroasia

Maka, akan ada penjemputan paksa kepada yang bersangkutan langsung.

Pesepak bola yang kini berkarier di negeri tetangga, Malaysia itu juga akan mendapat upaya pencekalan dari pihak Kepolisian.

"Semoga hadir tersangkanya, Sekaligus pencekalan jika memang ada indikasi yang bersangkutan ini ada di luar Indonesia," imbuh Jauhari.

Menyusul hal itu, Jauhar mengaku pihaknya masih menunggu kelanjutan dari penyidik terkait kasus tersebut, terlebih berkasnya telah masuk ke tahap kedua.

Baca Juga : Hari Valentine, Istri Ungkap Perlakuan Spesial Marcus Fernaldi Gideon

Terkait barang bukti, KBO Reskrim Supriyanto menegaskan bahwa barang bukti berada di Polda Jatim.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat membenarkan bahwa berita acara pemeriksaan Saddil telah masuk P21.

Menurutnya masih ada kesempatan sekali lagi untuk memanggil dan jika masih tidak hadir maka akan ada penjemputan paksa.

Baca Juga : Marcus/Kevin Hadapi Juara Dunia di Babak Pertama All England 2019, Berikut Rekor Pertemuan Keduanya

"Sudah kita panggil dua kali, tapi Saddil belum pernah datang, tinggal tahap dua atau pelimpahan," ucap Wahyu Norman.

Saddil Ramdani ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan kekasihnya.

Penganiayaan tersebut terjadi pada 31 Oktober 2018 di belakang mes Persela Lamongan Gg Magersari Keluaagan Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kota.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BolaStylo (@bolastylo) on



Source : surabaya.tribunnews.com,bolastylo.bolasport.com
Penulis : Eko Isdiyanto
Editor : Muhammad Shofii
Video Pilihan