Bolastylo.com - Kabar duka datang dari pebalap road race Indonesia, M Zaki, yang tewas usai ditikam seorang pria pada Jumat (15/2/2019).
Dilansir BolaStylo.com dari Motorplus Online, Zaki adalah pebalap berbakat yang cukup diperhitungkan karena teknik dan kemampuannya.
Pebalap yang memiliki nama lengkap Muhamad Hasyim Zaky Adill itu mulai menekuni dunia balap sejak kelas 1 SMP.
Pria kelahiran Bondowoso, Jawa Timur itu pernah mencoba balapan meskipun tidak memiliki klub alias sebagai pebalap privater.
Zaki pernah merengkuh gelar juara umum di kelas Jupiter MX Nasional dan beberapa kejuaraan tingkat Kejurda (Kejuaraan Daerah) lainnya.
Ia sebelumnya juga pernah berlaga di Asia Road Racing Championship (ARRC) 2015 kelas Asia Production 250 cc (AP250).
Kejadian tragis yang menimpa M Zaki berawal saat dirinya menyetting motor di jalan.
Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Jamal, menuturkan, peristiwa itu bermula dari serempetan di jalan raya yang menghubungkan Bondowoso-Situbondo.
Menurut keterangan tersangka F kepada polisi, ketika itu F baru pulang kerja dari Prajekan, Bondowoso.
Dia melaju dari arah utara atau dari arah Situbondo.
Begitu juga dengan M Zaky yang berada di jalan itu untuk 'nyeting' sepeda motor balapnya.
"Di lokasi itu, korban nyerempet tersangka ini. Kemudian sempat dikejar," kata Jamal kepada Surya, Sabtu (16/2/2019).
Keduanya kemudian sempat cekcok mulut.
Meski terserempet, tersangka F tidak sampai terjatuh dari motor karenanya langsung berusaha mengejar M Zaky.
F sempat kehilangan jejak M Zaky. Namun F menemukan M Zaky dan sepeda motornya di sebuah garasi rumah di Kecamatan Tapen.
Jarak antara lokasi serempetan dan rumah tersebut cukup jauh sekitar 4 kilometer.
"Rumah ini tempat biasa korban berkumpul sama teman-temannya. Di garasi rumah itulah terjadi penusukan. Tersangka menusuk korban memakai pisau lipat," kata Jamal.
M Zaki ditusuk 2 kali di bagian dada oleh tersangka F.
Teman-teman M Zaky bergegas membawanya ke Puskesmas Tapen, namun nyawanya tidak tertolong.
Polisi menjerat F memakai Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang.
Saat ini F telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bondowoso.
Sementara, jenazah M Zaky dipulangkan ke rumah duka di Desa Ramban Kulon Kecamatan Cerme.
Source | : | Tribun Bangka |
Penulis | : | Nina Andrianti Loasana |
Editor | : | Nina Andrianti Loasana |