Kapal Vietnam Halangi Penangkapan Kapal Pencuri Ikan di Natuna, Netizen: Sakit Hati karena Timnasnya Kalah dari Indonesia!

Muhammad Shofii Sabtu, 2 Maret 2019 | 16:37 WIB
Kapal patroli milik TNI Angkatan Laut (AL), KRI TOM-357 menangkap 4 kapal perikanan berbendera Vietnam, Minggu (24/2/2019) pukul 07.40 WIB. ()

Pertama, Vietnam sebagai state party dari Convention on the International Regulations for Preventing Collision at Sea 1972 (COLREGS 1972) melanggar aturan 8 COLREGS 1972 yaitu antion to avoid collision.

Baca Juga : 5 Fakta Pribadi Sani Rizki, Si Pencetak Gol Penyeimbang yang Menangis Saat Dengar Curhatan Ayahnya

Kedua, perbuatannya memotong haluan laju KRI TOM-357 menimbulkan risiko keselamatan jiwa para awak kapal TNI AL yang sedang melaksanakan tugasnya.

“Itu menyalahi Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C UU 31 Tahun 2004 jo Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,” ucap dia.

Ketiga, perbuatan VFRS merupakan tindakan merintangi proses hukum karena menghalangi KRI TOM-357 melaksanakan tugasnya berdasarkan Pasal 73 UNCLOS dan UU Perikanan.

“Ini bukan kejadian pertama, dalam satu minggu, sudah dua kali dilakukan. Pemerintah Vietnam sebagai bagian dari masyarakat dunia seharusnya tidak membiarkan hal ini terus terjadi,” ucap dia.

Vietnam dinilai harusnya segera melakukan perbaikan dan menyelaraskan diri dengan berbagai gerakan global pemberantasan IUU Fishing.



Source : Kompas.com,instagram.com/kompastv
Penulis : Muhammad Shofii
Editor : Muhammad Shofii
Video Pilihan