Ketua TGIPF Mahfud MD Sebutkan Satu Cara Ketum PSSI & Anggota Exco Mundur dari Jabatannya

Reno Kusdaroji Sabtu, 15 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Foto kanan: Penampakan kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. Foto kiri: Mahfud MD. Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang disebut Mahfud MD lebih mengerikan daripada video yang beredar di televisi atau media sosial. (Kolase YouTube Najwa Shihab dan YouTube Kompastv)

Sebab, PSSI adalah organisasi independen anggota FIFA, AFC, dan AFF.

Dalam statuta FIFA Pasal 17 ayat 1, tertulis bahwa setiap anggota FIFA harus mengelola urusannya secara independen dan tanpa pengaruh dari pihak ketiga.

Statuta tersebut yang membuat Pemerintah Indonesia tidak memiliki kuasa untuk intervensi terhadap PSSI seperti memaksa Ketum PSSI dan jajarannya undur diri.

Jika Pemerintah Indonesia terbukti melakukan intervensi, maka PSSI terancam harus menerima sanksi FIFA.

Sebelumnya, hal ini pernah terjadi pada tahun 2015 di mana FIFA memberi sanksi untuk membekukan keanggotaan PSSI.

Sanksi tersebut bermula dari keputusan Menpora RI waktu itu, Imam Nahrawi yang membekukan PSSI.

Menpora mengambil keputusan itu karena PSS mengabaikan laporan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) terkait akreditisasi klub Liga 1.

Keputusan Menpora itu dianggap sebagai bentuk intervensi pihak ketiga oleh FIFA.

Alhasil, FIFA membekukan PSSI dan melarang klub maupun timnas Indonesia mengikuti kompetisi internasional di bawah naungan AFC maupun FIFA.

Setelah sekitar satu tahun, FIFA akhirnya mencabut sanksi tersebut dan mengakui kembali PSSI sebagai anggota pada Mei 2016.

Baca Juga: BREAKING NEWS - TGIPF Tegaskan Liga 1 2022-2023 Tidak Akan Dilanjutkan Jika PSSI Tak Lakukan Hal Ini



Source : Kompas.com,Berbagai sumber
Penulis : Reno Kusdaroji
Editor : Reno Kusdaroji
Video Pilihan