Ketua TGIPF Mahfud MD Sebutkan Satu Cara Ketum PSSI & Anggota Exco Mundur dari Jabatannya

Reno Kusdaroji Sabtu, 15 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Foto kanan: Penampakan kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. Foto kiri: Mahfud MD. Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang disebut Mahfud MD lebih mengerikan daripada video yang beredar di televisi atau media sosial. (Kolase YouTube Najwa Shihab dan YouTube Kompastv)

BOLASTYLO.COM - Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD menjawab pertanyaan netizen soal Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan dan anggota Exco mundur dari Jabatannya.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD lewat media sosial Twitter miliknya pada Sabtu (15/10/2022).

Secara garis besar, salah seorang netizen meminta Meko Polhukam, Mahfud MD selaku Ketua TGIPF memaksa Ketua Umum PSSI dan Anggota Exco mundur berkaitan dengan tragedi Kanjuruhan.

Pada dasarnya, Mahfud MD menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memaksa Mochamad Iriawan dan jajarannya mundur dari jabatan mereka saat ini di PSSI.

Sebab, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan tidak memiliki kuasa untuk melakukannya secara hukum.

Hanya saja, terdapat satu cara untuk Ketum PSSI dan Anggota Exco lengser yakni melalui panggilan tanggung jawab moral.

"Kami tidak bisa memaksa mereka (Ketum PSSI dan semua Anggota Exco) berhenti secara hukum," kata Mahfud MD dikutip BolaStylo dari Kompas.com.

"Namun kalau mereka melakukan langkah karena tanggung jawab moral dan etik, termasuk mundur, di organisasi manapun bisa.

"Kama kami (TGIPF tragedi Kanjuruhan) bilang tanggung jawab moral dan bukan tanggung jawab hukum," jelasnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS - TGIPF Tegaskan Liga 1 2022-2023 Tidak Akan Dilanjutkan Jika PSSI Tak Lakukan Hal Ini

Adapun sehari sebelumnya, Jumat (14/10/2022), Mahfud MD sudah menyerahkan laporan hasil investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam laporan tersebut, TGIPF Tragedi Kanjuruhan menulis terdapat delapan poin kesimpulan dan 12 rekomendasi yang berkaitan dengan PSSI.

Menariknya, salah satu rekomendasi TGIPF pun juga mengusulkan Mochamad Iriawan dan seluruh jajarannya di PSSI mundur dari jabatan mereka.

Disebutkan, Ketum PSSI dan Anggota Exco sebaiknya mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.

Selain itu, TGIPF juga memberi rekomendasi agar PSSI segera menggelar Kongres Luar Biasa untuk memilih kepemimpinan dan kepengurusan yang baru.

Dua rekomendasi itu tak lepas dari salah satu poin kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan.

Tim Gabungan ini menilai, tragedi Kanjuruhan terjadi karena PSSI dan stakeholder liga sepak bola Indonesia tidak profesional.

Kedua pihak tersebut dinilai mengabaikan berbagai aturan dan saling melempar tanggung jawab ke pihak lain.

Terlepas dari rekomendasi TGIPF Mahfud MD maupun Presiden Joko Widodo, dalam hal ini Pemerintah Indonesia memang tidak bisa memberhentikan Ketum PSSI dan jajarannya secara hukum.

Baca Juga: BREAKING NEWS - TGIPF Tegaskan Liga 1 2022-2023 Tidak Akan Dilanjutkan Jika PSSI Tak Lakukan Hal Ini

Sebab, PSSI adalah organisasi independen anggota FIFA, AFC, dan AFF.

Dalam statuta FIFA Pasal 17 ayat 1, tertulis bahwa setiap anggota FIFA harus mengelola urusannya secara independen dan tanpa pengaruh dari pihak ketiga.

Statuta tersebut yang membuat Pemerintah Indonesia tidak memiliki kuasa untuk intervensi terhadap PSSI seperti memaksa Ketum PSSI dan jajarannya undur diri.

Jika Pemerintah Indonesia terbukti melakukan intervensi, maka PSSI terancam harus menerima sanksi FIFA.

Sebelumnya, hal ini pernah terjadi pada tahun 2015 di mana FIFA memberi sanksi untuk membekukan keanggotaan PSSI.

Sanksi tersebut bermula dari keputusan Menpora RI waktu itu, Imam Nahrawi yang membekukan PSSI.

Menpora mengambil keputusan itu karena PSS mengabaikan laporan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) terkait akreditisasi klub Liga 1.

Keputusan Menpora itu dianggap sebagai bentuk intervensi pihak ketiga oleh FIFA.

Alhasil, FIFA membekukan PSSI dan melarang klub maupun timnas Indonesia mengikuti kompetisi internasional di bawah naungan AFC maupun FIFA.

Setelah sekitar satu tahun, FIFA akhirnya mencabut sanksi tersebut dan mengakui kembali PSSI sebagai anggota pada Mei 2016.

Baca Juga: BREAKING NEWS - TGIPF Tegaskan Liga 1 2022-2023 Tidak Akan Dilanjutkan Jika PSSI Tak Lakukan Hal Ini

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BolaStylo (@bolastylo)



Source : Kompas.com,Berbagai sumber
Penulis : Reno Kusdaroji
Editor : Reno Kusdaroji
Video Pilihan