Imbauan KPAI itu telah disepakati oleh sejumlah lembaga seperti Kemenko PMK, Kemenpora, Kemenkes, Bappenas dan BPOM setelah pertemuan di kantor KPAI pada Kamis (1/8/2019).
Klaim KPAI terkait eksploitasi anak itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berpa produk tembakau bagi kesehatan.
PP 109 mengatur perlindungan khusus bagian anak dan perempuan hamil.
Oleh karena itu, jika ingin melanjutkan kegiatan audisi bulu tangkis, Djarum Foundation diminta untuk sesegera mungkin menghentikan penggunaan anak sebagai media promosi brand image Djarum.
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ananda Lathifah Rozalina |
Editor | : | Ananda Lathifah Rozalina |
KOMENTAR