Para pelaku pelanggaran tersebut dapat dijerat pasal 113 ayat (3) jo. Pasal 9 huruf ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp 1 Miliar.
MOLA TV juga melaporkan sejumlah operator TV kabel yang menayangkan konten Liga Inggris tanpa seizin MOLA TV.
Baca Juga: Sepeda Lipat Challenge Cirebon-Bandung Diklaim Beri Tantangan Tak Terlupakan
Berikut daftar tujuh pelaku ilegal streaming Liga Inggris yang diperkarakan oleh MolaTV.
Baca Juga: Pebulu Tangkis Taiwan Ini Dihukum Berat Akibat Melakukan Hal Tak Senonoh pada Tetangganya
Source | : | bolastylo.bolasport.com |
Penulis | : | Eko Isdiyanto |
Editor | : | Eko Isdiyanto |
KOMENTAR