Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan - Arema FC Kena Sanksi Berat, PSSI Bebas dari Hukuman FIFA
Selain itu, pihak kepolisian juga memakai pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 undang-undang no.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan, dalam hal ini PT LIB tidak melakukan verifikasi.
"Saudara AHL, Direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungis," kata Kapolri.
"Namun pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," jelasnya.
Lukita sendiri telah buka suara usai ditetapkan menjadi salah satu tersangka dari pecahnya tragedi Kanjuruhan.
Ia menegaskan akan bersikap kooperatif untuk membantu penyelidikan berjalan lancar.
"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya," kata Lukita.
"Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," harapnya.
Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan selama Senin (3/10) dan Rabu (5/10) di kantor Mapolres Malang sebelum hasilnya keluar pada Kamis (6/10).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reno Kusdaroji |
Editor | : | Reno Kusdaroji |
KOMENTAR