Menilik aturan FIFA, dalam bab pengamanan dan keamanan stadion disebutkan jika penggunaan gais air mata dintyatakan tidak diperbolehkan.
Peraturan ini tertuang dalam Pasal 19 b terkait pengamanan di pinggir lapangan, tentunya ini menyasar pihak kepolisian sebagai yang berwajib melakukan pengamanan.
"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)," bunyi pasal tersebut.
Adanya aturan ini jelas pihak keamanan laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang digelar di Stadion Kanjuruhan telah melanggar aturan FIFA.
Akankah FIFA memberi sanksi sepak bola Indonesia lagi? padahal timnas Indonesia sedang dalam tren positif di kancah internasional.
Baca Juga: Kronologi Pelepasan Gas Air Mata Versi Polisi, Diawali Serangan Suporter Arema FC
Hingga berita ini diturunkan, FIFA belum memberi respons terkait kericuhan laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang menimbulkan korban jiwa.
Apalagi adanya penggunaan gas air mata, namun PSSI sudah memutuskan bahwa kompetisi Liga 1 2022 ditunda selama satu pekan.
Source | : | bolastylo.bolasport.com |
Penulis | : | Eko Isdiyanto |
Editor | : | Eko Isdiyanto |