BOLASTYLO.COM - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai salah satu tersangka atas terjadinya tragedi Kanjuruhan Malang.
Hal itu dipastikan setelah tim penyidik Tragedi Kanjuruhan sudah memeriksa 29 saksi.
Dengan rincian dari 29 saksi tersebut, 23 anggota Polri dan enam orang panitia penyelenggara yang bertugas di Stadion Kanjuruhan saat kejadian.
"Kasus ini sudah tahap penyidikan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Presetyo dikutip dari Tribunnews, Selasa (4/10/2022).
"Kami masih mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi dan ahli serta petunjuk lainnya.
"Baru nanti pada saatnya kami akan menetapkan tersangka. Perlu ketelitian dan hati-hati sebelum menetapkan tersangka.
Tak berselang lama, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan ada enam tersangka, di mana salah satunya ialah Akhmad Hadian Lukita.
Kapolri mengatakan pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan - Arema FC Kena Sanksi Berat, PSSI Bebas dari Hukuman FIFA
Selain itu, pihak kepolisian juga memakai pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 undang-undang no.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan, dalam hal ini PT LIB tidak melakukan verifikasi.
"Saudara AHL, Direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungis," kata Kapolri.
"Namun pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," jelasnya.
Lukita sendiri telah buka suara usai ditetapkan menjadi salah satu tersangka dari pecahnya tragedi Kanjuruhan.
Ia menegaskan akan bersikap kooperatif untuk membantu penyelidikan berjalan lancar.
"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya," kata Lukita.
"Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," harapnya.
Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan selama Senin (3/10) dan Rabu (5/10) di kantor Mapolres Malang sebelum hasilnya keluar pada Kamis (6/10).
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan - Arema FC Kena Sanksi Berat, PSSI Bebas dari Hukuman FIFA
Kerusuhan terjadi seusai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu (1/10/2022) malam WIB.
Bermain di hadapan pendukungnya sendiri, Arema FC menderita kekalahan 2-3 dari rival abadinya itu.
Mengingat ini merupakan kekalahan pertama Arema di Kanjuruhan dalam laga bertajuk Derby Jawa Timur, para fans yang kecewa pun turun ke lapangan meluapkan emosi.
Polisi yang mencoba menertibkan kerusuhan pun menembakkan gas air mata di dalam lapangan yang membuat banyak suporter pingsan dan sulit bernapas.
Suporter yang bertumbangan membuat kepanikan di area stadion dan berebut mencari jalan keluar.
Jumlah suporter yang membutuhkan bantuan medis tak sebanding dengan jumlah tenaga kesehatan yang disiagakan di Stadion Kanjuruhan.
Alhasil, para suporter itu banyak yang mengeluh sesak napas terkena gas air mata dan terinjak-injak saat berusaha meninggalkan tribun stadion.
Kerusuhan yang terjadi mengakibatkan 125 korban meninggal dunia dan ratusan korban luka-luka lainnya yang masih mendapat perawatan.
Per minggu (2/10/2022) malam WIB, data korban meninggal tersebut sudah dikonfirmasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang setelah sinkronisasi data.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan - Arema FC Kena Sanksi Berat, PSSI Bebas dari Hukuman FIFA
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reno Kusdaroji |
Editor | : | Reno Kusdaroji |