Kronologi Terseretnya Nama Taufik Hidayat
Taufik Hidayat berstatus sebagai saksi dalam sidang dengan tersangka Imam Nahrawi di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (6/5/2020).
Imam Nahrawi didakwa telah menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam persidangan tersebut, Taufik mengaku sebagai kurir pengantar uang Rp1 miliar dari anggaran Program Indonesia Emas (Satlak Prima) kepada asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Dalam dakwaan disebutkan, pada Januari 2018, Imam Nahrawi selaku Menpora meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Direktur Perencanaan dan Anggaran Kemenpora, Tomy Suhartanto.
Baca Juga: VIDEO - Aksi Penyelamatan Sensasional De Gea Meski Banyak Dihujat
Kemudian, Tomy Suhartanto langsung menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satlak Prima, Edward Taufan.
Taufik Hidayat pada akhirnya menerima uang dari Direktur Keuangan Satlak Prima saat itu, Reiki Memesah, untuk diserahkan ke Imam Nahrawi melalui asistennya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Eko Isdiyanto |
Editor | : | Eko Isdiyanto |
KOMENTAR