BOLASTYLO.COM - PT Liga Indonesia Baru (LIB) tak berhenti mencari celah agar bisa terlepas dari kesalahan terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang merenggut ratusan nyawa masyarakat.
Melawan, itulah yang dilakukan PT LIB usai sang Dirut, Ahmad Hadian Lukita menjadi tersangka dan Dirut Operasional, Sudjarno yang turut diperiksa dalam Tragedi Kanjuruhan.
Rohmad Amrullah selaku Kuasa Hukum Dirut PT LIB, Sujarno menyebut kliennya tidak bisa disalahkan terkait jam penyelenggaraan laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023.
Antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022 yang digelar pada jam malam, yakni di atas pukul 20.00 WIB.
Amrullah merasa PT LIB sudah menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan menghormati batas yang ada, meskipun ada penolakan perubahan jadwal pertandingan.
Baca Juga: Demi Duo Belanda Main di Piala Asia U-20, PSSI Ngebut Ngurus Proses Naturalisasi
Menurutnya PT LIB bukan pihak yang bertindak sebagai pengambil keputusan, namun menurut klaim Amrullah pihak kliennya menjadi salah satu pengambil keputusan.
"Sifatnya bukan memutuskan secara mutlak itu, tidak," ucap Amrullah saat mendampingi Sudjarno dalam pemeriksaan di Mapolda Jatim, Kamis (27/10/2022).
Lebih lanjut, Amrullah menegaskan PT LIB selaku operator sudah menerima usulan perubahan jawal laga Arema FC melawan Persebaya sesuai rekomendasi atas dasar keamanan.
Rekomendasi perubahan jadwal dari rencananya pukul 20.00 WIB menjadi pukul 15.30 WIB, setelahnya usulan itu diteruskan ke pihak pemegang hak siar.
Baca Juga: Potensi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Ketum PSSI?
Indosiar seolah diseret PT LIB agar juga bertanggung jawab atas keputusan jam tayang itu, namun rekomendasi perubahan jadwal ditolak dengan alasan ada pertandingan lain di jam tersebut.
"LIB berkomunikasi terlebih dahulu, ada diskusi terlebih dahulu dengan broadcaster, memungkinkan tidak kalau misal tanding pada jam 15.30," ujar Amrullah.
"Ternyata, pada saat itu ada laga tapi saya lupa apa pertandingannya, kemudian (mereka) tetap meminta jam 20.00," imbuhnya.
Setelah pijak broadcaster memberi sikap, keputusan kemudian diteruskan PT LIB ke Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC jika jam tanding tidka bisa diubah.
Baca Juga: French Open 2022 – Rekor Imbang, Jojo Perlu Waspadai Bocah Andalan Jepang!
"Dari pihak LIB kemudian menyampaikan kepada panpel, tolong untuk dikomunikasikan dengan pihak kepolisian setempat," kata Amrullah.
"Kami hanya saran coba optimalkan dengan pihak kepolisian dan ternyata pihak kepolisian memberikan rekomendasi, polda juga memberikan rekomendasi.
"Artinya panpel itu tidak akan jalan (menyelenggarakan pertandingan) kecuali atas rekomendasi pihak Kepolisian." imbuhnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Eko Isdiyanto |
Editor | : | Eko Isdiyanto |
KOMENTAR