"Betul manajemen Persela sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Itu informasi dari Kasat Reskrim," kata AKBP Feby DP Hutagalung dikutip BolaStylo.com dari Surya Malang.
Namun, pengajuan Yunan Achmadi tak lantas dikabulkan begitu saja.
Baca Juga : 5 Fakta Kasus Saddil Ramdani, Pemain Timnas U-19 Indonesia yang Aniaya Wanita
Sebab, penangguhan penahanan memiliki beberapa faktor diantaranya adalah tidak mengulangi lagi, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti, serta ada penanggung jawab.
Apabila dikabulkan, pemain timnas U-19 Indonesia itu pun harus tetap menjalani serangkaian proses hukum.
"Tim penyidik akan melihat apakah bisa dikabulkan atau tidak," katanya.
Source | : | surya malang |
Penulis | : | Aziz gancar Widyamukti |
Editor | : | Nina Andrianti Loasana |
KOMENTAR